PEKANBARU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menunda agenda rapat paripurna terkait penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2025, Senin (20/4/2026). Penundaan dilakukan karena Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sejumlah anggota dewan menilai, penyampaian LKPj merupakan kewajiban kepala daerah yang tidak dapat diwakilkan. Dalam rapat paripurna itu, pemerintah provinsi hanya diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Syahrial Abdi.
Interupsi disampaikan anggota DPRD Riau dari Fraksi Gerindra, Ginda Burnama, yang menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah merupakan syarat wajib dalam pembahasan rekomendasi LKPj. Ia merujuk pada tata tertib DPRD Riau, khususnya Pasal 174.