DPRD Riau Tunda Paripurna LKPj 2025, Plt Gubernur Tak Hadir
PEKANBARU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menunda agenda rapat paripurna terkait penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2025, Senin (20/4/2026). Penundaan dilakukan karena Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sejumlah anggota dewan menilai, penyampaian LKPj merupakan kewajiban kepala daerah yang tidak dapat diwakilkan. Dalam rapat paripurna itu, pemerintah provinsi hanya diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Syahrial Abdi.
Interupsi disampaikan anggota DPRD Riau dari Fraksi Gerindra, Ginda Burnama, yang menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah merupakan syarat wajib dalam pembahasan rekomendasi LKPj. Ia merujuk pada tata tertib DPRD Riau, khususnya Pasal 174.
“Saya tidak tahu kenapa pak Sekda dan kenapa Sekwan membiarkan mekanisme paripurna dilaksanakan. Karena dalam Tatib Pasal 174, rekomendasi LKPj ini wajib dihadiri kepala daerah,” ujar Ginda dalam sidang.




Tulis Komentar