PERISTIWA

Hakim Batalkan Penyitaan Rumah dan Apartemen Muflihun, Kuasa Hukum Nyatakan ini Kemenangan Keadilan

GILANGNEWS.COM – Polemik hukum yang menyeret nama Muflihun, S.STP., M.AP., mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, memasuki babak baru.

Pada 17 September 2025, Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan aset.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penyitaan terhadap satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam milik Muflihun tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dan 39 KUHAP serta bertentangan dengan asas due process of law.

“Fakta hukum membuktikan tidak ada kerugian negara nyata yang dibebankan kepada klien kami. Baik audit resmi BPK maupun keterangan dari pihak Kejaksaan tidak menemukan adanya kerugian,” tegas Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., selaku ketua tim kuasa hukum, Kamis (18/9/2025).

Tim kuasa hukum menekankan tiga poin penting usai pembacaan putusan. Pertama, mereka tetap menghormati Polri sebagai aparat penegak hukum, namun mengingatkan setiap tindakan harus sesuai prosedur.

Kedua, meminta penyidik Polda Riau segera mencabut status sita dan mengembalikan aset klien mereka.

Ketiga, menyerukan agar praktik kriminalisasi politik dihentikan demi kepastian hukum yang adil.

“Ini bukan hanya kemenangan Muflihun pribadi, tetapi juga kemenangan bagi keadilan, kepastian hukum, dan demokrasi,” lanjut Ahmad Yusuf.

Muflihun sendiri melalui kuasa hukumnya menyampaikan terima kasih atas doa serta dukungan masyarakat, dan menegaskan komitmennya untuk tetap mengabdi kepada kepentingan publik dengan menjunjung tinggi hukum.


Tulis Komentar