Tangkal Kejahatan, RI Dorong Perjanjian Ekstradisi ASEAN

Selasa, 09 Januari 2018 | 20:16:24 WIB
Kementerian Luar Negeri RI mendorong pembentukan perjanjian ekstradisi di antara negara anggota ASEAN untuk menangkal kejahatan lintas negara.

GILANGNEWS.COM - Di tengah meningkatnya kejahatan lintas batas, Kementerian Luar Negeri RI terus mendorong pembentukan instrumen ekstradisi di antara negara anggota ASEAN.

“Meningkatnya kejahatan lintas batas di kawasan membutuhkan kerja sama hukum yang kuat antara sesama negara ASEAN. Untuk itu, Indonesia akan mendorong pembentukan instrumen ekstradisi di ASEAN,” ujar Menlu RI, Retno Marsudi, dalam pernyataan pers tahunannya di Jakarta, Selasa (9/1).

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI, Damos Domuli Agusman mengatakan bahwa proses pembicaraan itu kini sedang ditangani oleh Direktorat Jenderal ASEAN.

  • Baca Juga Warga Apresiasi Respons Cepat PLN Tingkatkan Kualitas Layanan Kelistrikan di Harapan Jaya Pekanbaru
  • Baca Juga Mulai Juni 2025, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Tertentu
  • Baca Juga PLN UID Riau dan Kepri Lakukan Edukasi kepada Stakeholder dan Masyarakat Pekanbaru
  • Baca Juga PLN Buka Suara soal Tuduhan Bayar THR Tak Sesuai Aturan
  • “Isu ini ditangani oleh Ditjen ASEAN. Ditjen HPI akan start jika sudah tahap perumusan draf perjanjian,” ujar Damos.

    Namun, Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, Jose Tavares, belum menanggapi pertanyaan terkait perjanjian ekstradisi tersebut.

    Selama ini, Indonesia baru memiliki perjanjian ekstradisi setidaknya dengan empat negara ASEAN, yaitu Malaysia, Filipina, dan Thailand. Namun, semuanya masih dalam kerangka bilateral, bukan ASEAN.

    Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura selaku ketua ASEAN tahun ini pun belum rampung. Damos mengatakan, proses ratifikasi perjanjian masih mandek di parlemen kedua negara.

    “Gulirannya mengalami dinamika politik karena proses ratifikasi itu kan juga proses politik, ke parlemen masing-masing,” tutur Damos.

    Proses di parlemen Indonesia sendiri masih tersendat karena ada perbedaan pendapat mengenai bentuk kerja sama yang disepakati.

    Keputusan mengenai ratifikasi ini disepakati pada periode DPR 2004-2009. Kala itu, perjanjian ekstradisi dengan Singapura ini dibahas sepaket dengan perjanjian kerja sama pertahanan (Defense Cooperation Agreement/DCA).

    “Di DPR, masih pro dan kontra soal apakah 1 paket atau terpisah,” ujar Damos.

    Sebelumnya, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengatakan bahwa perjanjian ekstradsi sangat penting untuk memudahkan pemulangan orang-orang yang bermasalah di luar negeri.

    Menurut Jusuf Kalla, Singapura menjadi salah satu tujuan utama para buron karena tidak ada perjanjian ekstradisi.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB