GILANGNEWS.COM - Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah dikantongi oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO).
Karena itu, kepengurusan kubu OSO telah sah di mata hukum. Akan tetapi, bukti keabsahan kepengurusan OSO dengan Sekjen Herry Lontung itu diragukan oleh Dadang Rusdiana, loyalis Hanura kubu Sudding.
Dugaan Dadang, dikeluarkannya SK oleh Menkumham Yasonna Laoly karena adanya intervensi. Sebab, OSO memiliki banyak jabatan seperti Ketua Umum Hanura, Ketua DPD, dan Wakil Ketua MPR sehingga mudah melakukan itu.