GILANGNEWS.COM - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto, tetap merasa tidak pernah menerima uang terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Meski mengajukan diri sebagai justice collaborator, Novanto tidak mengakui menerima 7,3 juta dollar AS, seperti dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Faktanya, sampai sidang kemarin, tidak ada saksi yang mengatakan bahwa Pak SN menerima uang," ujar pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail saat dihubungi, Jumat (26/1/2018).