Meski Ajukan Justice Collaborator, Novanto Tetap Tak Merasa Bersalah

Jumat, 26 Januari 2018 | 17:04:27 WIB
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menunggu untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

GILANGNEWS.COM - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto, tetap merasa tidak pernah menerima uang terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Meski mengajukan diri sebagai justice collaborator, Novanto tidak mengakui menerima 7,3 juta dollar AS, seperti dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Faktanya, sampai sidang kemarin, tidak ada saksi yang mengatakan bahwa Pak SN menerima uang," ujar pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail saat dihubungi, Jumat (26/1/2018).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • KPK menyatakan hingga saat ini permohonan justice collaborator Setya Novanto masih diproses.

    Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemberian status justice collaborator tidak bisa serampangan diberi.

    KPK akan mencermati konsistensi Novanto di persidangan dan kesungguhan mantan Ketua Umum Golkar tersebut untuk menjadi justice collaborator.

    Meski demikian, menurut Febri, sejauh ini Novanto justru masih berkelit dan mengatakan tidak ada penerimaan-penerimaan.

    "Termasuk juga penerimaan jam tangan. Padahal sejumlah saksi sudah mengatakan demikian. Dan juga sudah ada kerja sama luar negeri dengan FBI yang kita lakukan," kata Febri.

    Dia mengatakan indikator pertama yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan justice collaborator itu adalah pemohon mengakui perbuatannya.

    Mengenai hal itu, Maqdir mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan penilaian KPK terhadap keterangan Novanto.

    Pengacara dan Novanto menyerahkan permohonan sebagai justice collaborator kepada KPK.

    "Kalau kami, sepenuhnya kami serahkan saja kepada KPK. Kewenangan untuk memutus dan mempertimbangkan ada di KPK," kata Maqdir.

    Terkini