GILANGNEWS.COM - Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, peluang Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC) tampaknya akan hilang. Terlebih, jika Novanto tidak juga mengakui perbuatannya.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, syarat diterimanya JC adalah pelaku harus mengakui perbuatannya.
"Jadi jika pemohon JC tidak mengaku sebagai pelaku, ya harus ditolak permohonannya," ujarnya, Jumat (26/1/2018).