Novanto Ingin Jadi JC, Pakar Hukum: Syaratnya Harus Ngaku

Jumat, 26 Januari 2018 | 18:51:44 WIB
Setya Novanto

GILANGNEWS.COM - Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, peluang Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC) tampaknya akan hilang. Terlebih, jika Novanto tidak juga mengakui perbuatannya.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, syarat diterimanya JC adalah pelaku harus mengakui perbuatannya.

"Jadi jika pemohon JC tidak mengaku sebagai pelaku, ya harus ditolak permohonannya," ujarnya, Jumat (26/1/2018).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Syarat JC yang kedua, imbuhnya, adalah si pemohon bukan pelaku utama. Karena itu, Novanto harus mengungkap siapa saja aktor jika memang bukan dia-lah pelaku utama dalam kasus korupsi itu. Tentunya, dengan skema pembuktian.

    "Jika hanya menyebut nama tanpa ada korelasi dengan alat bukti dan bukti-bukti lain, ya percuma saja. Artinya, tidak beralasan untuk diberikan JC, kecuali sebaliknya," tuntasnya.

    Terkini