GILANGNEWS.COM - Rizieq Shihab direncanakan pulang pada 21 Februari 2018. Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta pemerintah dan aparat keamanan tidak menangkap Sang Imam Besar FPI.
“(Kami meminta) tidak ada penangkapan terhadapnya. Kami bukan bermaksud mendikte pihak kepolisian," kata Penasihat PA 212 Eggi Sudjana di Jakarta Selatan, Minggu (27/1).
Menurut Eggi, pemerintah harus mematuhi UUD 1945, khususnya pasal 27 ayat 1. Bunyinya: segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.