GILANGNEWS.COM - Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia mendesak, agar Presiden Joko Widodo tak menerbitkan Keputusan Presiden terkait usulan dua Perwira Tinggi (Pati) Polri menjadi Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) Gubernur. Usulan Plt Gubernur itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Kami mendesak Presiden untuk tidak menerbitkan Keputusan Presiden mengenai Plt atau Pj Gubernur dari kalangan non sipil (TNI-Polri)," ujar Ketua PSHTN FHUI, Mustafa Fakhri dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2018).
Musfata mengatakan, hal tersebut agar semangat reformasi yang mengutamakan supremasi sipil dan telah berlangsung selama hampir 20 tahun tetap terjaga. Menurut dia, wacana penunjukan dua jenderal Polri jadi Plt Gubernur itu telah mencederai amanat reformasi.