Polisi Setop Penyelidikan Kasus Ahok 'Jilid II'

Senin, 29 Januari 2018 | 18:28:37 WIB
Bareskrim Polri menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

GILANGNEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Penyelidikan kasus ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari anggota Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Chaidir Hasan dengan nomor laporan LP/1232/XII/2016/Bareskrim.

Dalam dokumen yang diterima dari Novel disebutkan bahwa objek perkara dalam laporan ialah terkait pernyataan yang disampaikan Ahok saat membacakan eksepsi selaku terdakwa kasus penistaan agama dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016 silam.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Daddy Hartadi membenarkan pihaknya telah menghentikan penyelidikan dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan yang dilayangkan Novel terhadap Ahok, Rabu (24/1/2018) silam.

    "(Laporan Novel) tidak dapat disebut tindak pidana," katanya lewat pesan singkat, Senin (29/1/2018).

    Polisi menghentikan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahok tersebut setelah melakukan pemeriksaan saksi dan digital forensik, serta melangsungkan gelar perkara pada 6 September 2017.

    Dalam gelar perkara disimpulkan bahwa ucapan Ahok disampaikan dalam eksepsi, sehingga sah untuk menyampaikan kalimat pembelaan.

    Selain itu juga disimpulkan bahwa pernyataan Ahok tidak dapat disebut tindak pidana karena pernyataan berupa eksepsi di dalam persidangan merupakan hak terdakwa yang dijamin oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sepanjang disampaikan dalam persidangan dan tidak ada teguran dari hakim.

    Terkini