GILANGNEWS.COM - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait tata niaga daging sapi diskriminatif dan tidak memihak kepentingan rakyat. Selain Permendag, kebijakan pemerintah yang membatasi impor daging sapi juga menyebabkan tingginya harga daging sapi di dalam negeri.
Kepala Bagian Penelitian CIPS Hizkia Respatiadi mengatakan, tata niaga daging sapi perlu diubah supaya efektif untuk menurunkan harga daging sapi di Tanah Air. Sebagai salah satu upaya untuk menurunkan harga daging sapi, Permendag diskriminatif perlu direvisi dan juga dihapuskan.
Menurutnya, salah satu aturan yang dimaksud adalah Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11. Permendag ini mewajibkan importir untuk memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia.