Polisi Belum Selidiki Dugaan Pidana Insiden Longsor Bandara

Selasa, 06 Februari 2018 | 10:47:58 WIB
Dinding sepanjang 20 meter pada terowongan rel kereta api Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ambrol, Senin (5/2).

GILANGNEWS.COM - Pihak kepolisian belum menyelidiki dugaan pidana insiden longsor underpass (terowongan) rel kereta api Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan, kepolisian fokus pada pertolongan korban dan pemulihan lebih dahulu dan setelahnya baru mulai penyelidikan.

"Kami belum melakukan upaya-upaya apakah ada pelanggaran di situ atau mengarah ke perbuatan melanggar hukum,” kata Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/2).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Iqbal menyatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat ini memerintahkan seluruh kepala kepolisian di seluruh tingkat satuan wilayah untuk mewaspadai berbagai potensi bencana akibat meningkatnya intensitas hujan.

    Polri, katanya, telah bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan seperti Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk penanganan bencana tersebut.

    "Operasi-operasi kemanusiaan yang kami lakukan, Kapolri sudah memerintahkan sejak awal untuk jajaran Polri dimana pun berada untuk melakukan persiapan-persiapan terkait bencana alam karena ini adalah masanya musim hujan," ucap dia.

    Dinding sepanjang 20 meter pada terowongan rel kereta api Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ambrol, Senin (5/2). Insiden itu terjadi di underpass parimeter Km. 8+6/7 jalur Bandara Soetta-Batuceper, pada Senin (5/2) pukul 18.10 WIB.

    Satu dari dua korban, Dyanti Dyah Ayu (24),  meninggal dunia di RS Mayapada, Tangerang. Dyanti sempat menjalani perawatan sekitar tiga jam setelah dievakuasi petugas sekitar pukul 03.00 WIB.

    Pasal 60 UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti UU 18/1999 sendiri menyebutkan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, pengguna jasa atau penyedia jasa (kontraktor) dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kegagalan bangunan.

    Terkini