816 Senjata api rakitan di Sumbar disita

Senin, 12 Februari 2018 | 10:49:09 WIB
816 Senpi Rakitan Diamanankan.

GILANGNEWS.COM - Kepala Polisi Daerah (Kapolda Sumbar) Irjen Pol Fakhrizal terus meningkatkan pengawasan terhadap senjata api (senpi) rakitan yang dimiliki masyarakat setempat. Buktinya, kurung waktu dua bulan, sebanyak 816 senpi rakitan jenis balansa telah disita.

Agar tidak disalahgunakan, Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal memimpin langsung pemusnahan 816 senpi rakitan tersebut di Mapolda Sumbar, Senin (12/2). Keseluruhan senjata api rakitan itu, merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada pihak kepolisian.

"Senpi yang kita musnahkan kali ini merupakan kesadaran masyarakat dengan menyerahkan kepada kita. Untuk wilayah yang paling banyak menyerahkan adalah masyarakat Kabupaten Agam," terang Fakhrizal.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Diungkapkannya, untuk pengawasan ke depannya setiap Kepala Kesatuan Wilayah (Kasatwil) di jajaran Polda Sumbar terus melakukan imbauan agar masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan segera diserahkan. Namun apabila pihaknya yang menindak, tentu akan mendapat ancaman pidana.

    "Senjata ini sangat berbahaya dan ancaman hukumannya sama dengan senjata ilegal. Maka itu, setiap Kapolres harus aktif dan masyarakat harus sadar apabila memiliki senpi rakitan ini," terangnya.

    Dibeberkan Jendral bintang dua tersebut, dari catatan di tahun 2017 terdapat empat kasus penembakan dengan senpi rakitan, salah satunya seorang balita menjadi korban yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya. Untuk kasus ini, pelaku telah ditangkap dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

    "Jenis senpi balansa ini merupakan rakitan untuk berburu babi, tapi masih banyak disalahgunakan. Buktinya, untuk salah tembak ada empat kasus dan salah satunya tindak pidana," katanya.

    Meski sering digunakan untuk berburu babi, Fakhrizal menambahkan, untuk ke depannya perlu izin resmi kepemilikan senpi rakitan tersebut kepada Perbakin. "Karena babi hama, kalau memang meresahkan masyarakat harus diburu dengan senpi, ada prosedurnya, minta ke Perbakin," tuturnya.

    Terkini