GILANGNEWS.COM - Hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesai (PKPI) tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Kesimpulan, status PBB secara nasional dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ucap Komisiner KPU Wahyu Setiawan, saat membacakan hasil Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019, di Jakarta, Sabtu (17/2).
PBB terkendala syarat keanggotaan di Provinsi Papua Barat, yakni di Kabupaten Manokwari Selatan.