GILANGNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi pasal 46 UU KPK tentang pemeriksaan tersangka yang diajukan Setya Novanto melalui mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (21/2).
Hakim menyatakan pemohon tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Dalam permohonan, Setnov menggugat pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK yang menjadi dasar pemanggilan pemeriksaan dirinya dalam kasus e-KTP. Beleid tersebut dianggap bertentangan dengan pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dan pasal 80 F UU MD3 tentang hak imunitas anggota dewan.