GILANGNEWS.COM - Kamis (22/2/2018), di persidangan terdakwa kasus korupsi e-KTP, terdakwa Setya Novanto, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo hadir sebagai saksi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang itu sempat menanyakan terkait aliran uang senilai USD 1,8 juta. Adapun jaksa KPK membuka bukti percakapan melalui teks singkat pada sekitar tahun 2013 antara Anang dengan mantan bos PT Biomorf Mauritius, Johannes Marliem.
Jaksa mempertanyakan beberapa kalimat janggal yang diduga mengarah ke penyerahan uang USD 1,8 juta oleh Andi Narogong kepada Novanto.