Mengejutkan! Kasus e-KTP, Novanto Ternyata Dapat Jatah USD 1,8 Juta

Kamis, 22 Februari 2018 | 21:52:17 WIB

GILANGNEWS.COM - Kamis (22/2/2018), di persidangan terdakwa kasus korupsi e-KTP, terdakwa Setya Novanto, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo hadir sebagai saksi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang itu sempat menanyakan terkait aliran uang senilai USD 1,8 juta. Adapun jaksa KPK membuka bukti percakapan melalui teks singkat pada sekitar tahun 2013 antara Anang dengan mantan bos PT Biomorf Mauritius, Johannes Marliem.

Jaksa mempertanyakan beberapa kalimat janggal yang diduga mengarah ke penyerahan uang USD 1,8 juta oleh Andi Narogong kepada Novanto.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Ada kalimat jatah si Asiong (Andi) ada S, coba jelaskan?" tanya jaksa kepada Anang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

    Terkait itu, Anang menjawab, "Saya dengan Marliem ngomongin masalah itu waktu itu kan sudah terjadi, uang saya yang USD 1,8 juta itu dipanggil untuk keperluan si Asiong."

    Adapun  jawaban Anang dinilai Jaksa masih tidak jelas. Lantas, jaksa bertanya lebih spesifik tentang peruntukan uang tersebut. Anang mengaku jika uang tersebut ditujukan kepada Novanto.

    "(Untuk) ke Pak Setya Novanto," tuturnya.

    Akan tetapi, dia menyatakan tidak mengetahui kapan uang itu diberikan kepada mantan ketua DPR ini. Dari keterangan Marliem penyerahan itu merupakan tanggung jawab Andi Narogong.

    "Saya enggak tahu (kapan diserahkan), waktu itu Marliem bilang itu urusannya Asiong," tutupnya.

    Terkini