GILANGNEWS.COM - Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Pilgubri yang saat ini bertebaran disejumlah titik di Provinsi Riau dipastikan semuanya adalah ilegal dan termasuk dalam pelanggaran Pilkada. Meski merupakan bentuk pelanggaran namun Panwaslu tidak dapat bertindak banyak karena kekurangan SDM dan peralatan untuk menurunkannya.
Disampaikan Ketua Panwaslu Pekanbaru bahwa seluruh APK Paslon Pilgubri yang terpasang dipastikan Ilegal, dan wajib untuk diturunkan paksa oleh Panwaslu dan Satpol-PP. Namun Panwaslu mengalami kendala karena kekurangan personil dan alat.
"Kita terus membersihkan seluruh APK yang terpasang saat ini, namun ada beberapa APK yang tidak bisa kita bersihkan seperti baleho yang terpasang di Billboard karena tidak adanya Caren untuk menurunkannya" jelas Indra.