Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Badaruddin mengklaim mengetahui Pollycarpus menjadi kader setelah proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (PKU). KPU meminta syarat minimal seribu anggota di setiap kabupaten.
"Kami kan tidak melihat latar belakang dari semua calon itu. Yang penting sudah memiliki KTP, WNI, dan sudah berumur 17 tahun ya kami beri KTA," ujarnya.
Lebih lanjut, Badaruddin berkata tidak ada pembahasan khusus terkait dengan bergabungnya Pollycarpus sebagai anggota. Seperti partai pada umumnya, Badaruddin menyebut Partai Berkarya di bawah pimpinan Tommy Soeharto hanya melakukan seleksi di tingkat pengurus.
"Kami tidak membatasi jadi anggota di partai kami siapapun dia. Tidak yang memilah-milah bahwa anda harus tua atau muda," ujar Badaruddin.
Selain Pollycarpus, Badaruddin juga membenarkan mantan terdakwa Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr merupakan salah satu pengurus Partai Berkarya. Muchdi disebut sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.
Badaruddin membeberkan Muchdi merupakan salah satu pendiri Partai Berkarya. Muchdi juga diklaim merupakan tokoh yang memiliki prestasi selama mengabdi di dunia militer.
"Kami melihat posisi beliau kan tokoh. Dia punya andil juga untuk negara ini," ujarnya.
Tak Khawatir Ganggu Suara
Badaruddin menegaskan Partai Berkarya tidak khawatir kehilangan suara usai Muchdi dan Pollycarpus menjadi kader.
Partai Berkarya mengaku sudah mempersiapkan diri jika ada pihak yang menjadikan Pollycarpus dan Muchdi Pr sebagai alat menyerang citra partai.
"Kami persiapkan counter untuk itu. Pasti akan melindungi semua anggota, apalagi pengurus yang sudah masuk menjadi keluarga besar Partai Berkarya," ujar Badaruddin.
Pollycarpus Priyanto merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Ia sempat divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Namun, hukuman penjara 20 tahun berubah menjadi 14 tahun usai Pollycarpus mengajukan kasasi di MA. Pollycarpus hanya mendekam penjara selama 8 tahun dan bebas bersyarat pada 29 November 2014.
Sementara, mantan Deputi V BIN dan mantan Denjen Kopassus Mayjen purnawirawan Muchdi Pr juga merupakan mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir. Namun PN Jaksel menyatakan Muchdi Pr tidak bersalah dan divonis bebas.
Terkini
Senin, 19 Januari 2026 | 21:56:28 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:49:59 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:45:50 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:42:02 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:30:29 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:25:57 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:22:00 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:16:16 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 14:46:34 WIB
Ahad, 18 Januari 2026 | 17:46:42 WIB