Kolega Setnov Kembali Penuhi Panggilan KPK soal Kasus e-KTP

Kamis, 08 Maret 2018 | 12:37:02 WIB
Tersangka korupsi proyek e-KTP Made Oka Masagung kembali diperiksa KPK bagi keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

GILANGNEWS.COM - Tersangka kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai jadwal, kolega Setya Novanto ini diperiksa bagi keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Diperiksa sebagai saksi TPK [tindak pidana korupsi] pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (8/3).

Made datang sekitar pukul 10.20 WIB. Ia mengenakan kemeja putih, celana bahan dan jaket semi jas berwarna biru tua.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Selain Made, penyidik juga menjadwalkan seorang karyawan swasta bernama Muhammad Nur untuk diperiksa terkait kasus e-KTP bagi dua tersangka sekaligus.

    "Nur diperiksa soal TPK e-KTP bagi tersangka MOM dan IHP," ujar Febri.

    Made baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Februari lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera.

    Made diduga sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setnov melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.

    Lewat rekening OEM Investement, Oka menampung uang sebesar US$1,8 juta dari perusahaan Biomorf Mauritius. Sementara itu, pada rekening PT Delta Energy, Made menerima transfer uang sebesar US$2 juta.

    Totalnya, Made diduga menerima uang sebanyak US$3,8 juta dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 teriliun tersebut. Selain itu, Made juga diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut.

    Made disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Terkini