GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan mempertimbangkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh dokter Bimanesh Sutarjo, terdakwa kasus merintangi penyidikan perkara dugaan korupsi e-KTP. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan terlebih dahulu melihat sejauh mana respons Bimanesh dalam menghadapi kasusnya ini.
"Akan melihat apakah terdakwa mengakui perbuatannya atau membuka peran pihak lain secara signifikan," kata Febri di Jakarta, Kamis (8/3).
KPK, kata Febri, juga akan mempertimbangkan apakah Bimanesh merupakan pelaku utama atau bukan dalam dugaan merintangi penyidikan dengan merekayasa kondisi kesehatan Setya Novanto ini. Selain itu, JC akan diberikan KPK juga dengan mempertimbangkan tingkah laku Bimanesh.