GILANGNEWS.COM - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi memastikan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap sah meski tak disertai novum atau bukti baru.
Berkas PK tersebut telah diterima MA pada 6 Maret lalu. Hanya ada dua poin yang dicantumkan dalam memori PK tersebut yakni putusan terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani dan kekeliruan hakim.
"Tidak harus ada novum. Kan alasan pengajuan PK ada tiga, bisa ketiganya, bisa juga salah satunya," ujar Suhadi kepada wartawan, Jumat (9/3).