GILANGNEWS.COM - Anak buah tersangka korupsi proyek e-KTP Irvanto Hendra Pambudi, Ahmad Nur, menyebut merek minuman keras digunakan untuk menggantikan istilah penerima jatah proyek e-KTP di kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
Ahmad mengatakan ada empat merek minuman keras yang digunakan yakni McGuires, Black Label, Vodka, dan Chivas Regal.
Hal ini diungkapkan Ahmad saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP bagi terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/3).