GILANGNEWS.COM - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan ini muncul dari sejumlah transaksi luar negeri yang diduga ditujukan untuk Setnov.
Hal ini diungkapkan Yunus saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang korupsi proyek e-KTP bagi terdakwa Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3).
"Kalau ada transaksi dengan modus menyembunyikan asal usul transaksi bisa dianggap layering (memindahkan uang secara beberapa kali untuk menyamarkan transaksi)," kata Yunus.