Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Saut mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi beberapa calon kepala daerah tersebut. Menurut Saut, pihaknya tak akan menghentikan penyelidikan yang telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Lagi dipelajari seperti keterangan pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo)," tuturnya.
Saut justru menyarankan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pergantian calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum, termasuk korupsi.
Jadi, kata Saut, lewat Perppu tersebut calon kepala daerah yang menjadi tersangka bisa diganti calon lainnya oleh partai politik pengusung.
"Daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya," kata dia.
Menurut Saut, saran pemerintah lewat Menteri Wiranto itu justru tak baik buat indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang masih jalan di tempat.
Dia menyebut lebih elegan bila pemerintah mengeluarkan aturan baru yang bisa mengganti calon kepala daerah tersangka.
"Yang begitu itu tidak baik buat angka IPK Indonesia yang masih jalan di tempat," ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan bakal mengumumkan beberapa nama calon kepala daerah yang bakal menyandang status tersangka pekan ini.
"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu Insy Allah minggu ini kami umumkan," kata Agus beberapa hari lalu.
Sementara Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah sepakat meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi.
Hal tersebut merupakan hasil koordinasi dirinya dengan pihak penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, dan lainnya dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/3).
Meskipun demikian, Wiranto menyebut permintaan penundaan penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka oleh KPK hanya sebatas imbauan dan bukan sebagai bentuk paksaan. Dia menyerahkan sepenuhnya pada lembaga antirasuah itu.
Terkini
Senin, 19 Januari 2026 | 21:56:28 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:49:59 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:45:50 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:42:02 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:30:29 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:25:57 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:22:00 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:16:16 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 14:46:34 WIB
Ahad, 18 Januari 2026 | 17:46:42 WIB