GILANGNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada penahanan obat milik terdakwa perintangan penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi. Jaksa mengatakan, ada 120 butir obat yang ditebus pihak keluarga dan telah diterima oleh Fredrich.
Usai mendapat konfirmasi dari pihak Rutan KPK, Jaksa Roy Riadi menjelaskan pada 26 Februari lalu, mantan kuasa hukum Setya Novanto berobat ke Rumah Sakit Medistra. Saat itu, dia mendapat lima jenis obat, satu di antaranya Alganax, obat anticemas.
Usai berobat, Fredrich menerima 60 butir Alganax. Sementara resep dokter tertulis obat tersebut harus ditebus sebanyak 240 butir.