GILANGNEWS.COM - Pasangan calon (Paslon) Gubernur Jawa Timur mendapat kelonggaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Instansi penegak hukum ini membolehkan paslon untuk membuat kontrak politik dengan masyarakat.
"Kontrak politik dengan masyarakat diperbolehkan, tidak ada larangan untuk membuat kontrak politik, kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (13/4).
Basaria mengatakan, dalam aturan hukum kontrak politik tidak ada yang mengaturnya. Namun, kontrak politik tidak diperkenankan menggunakan uang untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih. Kontrak politik, lanjut dia merupakan hubungan calon dengan publik secara langsung.