Pemerintah Bakal Naikkan Batas Usia Nikah di UU Perkawinan

Senin, 16 April 2018 | 18:55:34 WIB
Rencananya kenaikan batas usia pernikahan berada pada kisaran tiga sampai empat tahun.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan Kementerian Agama berencana menaikkan batas usia nikah. Hal itu dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menteri PPPA Yohanna Yembise mengatakan kenaikan angka usia nikah telah disepakati kedua kementerian dan didukung lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta ulama perempuan yang terus mendesak hal ini. Rencananya kenaikan batas usia pernikahan berada pada kisaran tiga sampai empat tahun.

"Itu lebih cenderung sekitar 20-an ke atas (kenaikannya). 20 tahun untuk anak perempuan, 22 tahun untuk anak laki-laki, kemungkinan seperti itu," kata Yohanna di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/4).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Saat ini batas usia nikah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Soal batas minimal usia nikah juga sebelumnya pernah digugat di Mahkamah Konstitusi meski tidak dikabulkan.

    Rencana kenaikan usia nikah mencuat setelah sepasang kekasih yang masih duduk di bangku SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan berencana menikah di usia remaja.

    Kabar rencana pernikahan dini itu pun jadi sorotan publik. Pasangan berusia 15 tahun dan 14 tahun tersebut telah mendaftarkan diri ke KUA Bantaeng untuk menikah setelah mengantongi putusan dispensasi Pengadilan Agama setempat.

    Yohanna mengatakan dampak dari usia nikah dengan undang-undang saat ini adalah maraknya pernikahan dini di seluruh Indonesia. Menurut dia, salah satu daerah dengan tingkat pernikahan dini tertinggi di Indonesia berada di Sulawesi Barat.

    Untuk itu, Yohanna mengatakan pihaknya juga telah meluncurkan program stop pernikahan anak sebagai langkah preventif sebelum revisi UU Perkawinan selesai dibahas.

    "Jadi sudah kami launching kemana-mana. saya masih tunggu opini publik yang menyetujui. Bilamana mayoritas menyetujui agar pemerintah menaikkan usia anak ini, maka kami akan secepatnya dan Menteri Agama sudah setuju. Ini menjadi prioritas kami di tahun ini," kata Yohanna.

    Terkini