GILANGNEWS.COM - Seorang anggota polwan, Briptu Nova terpaksa menjalani proses akad nikah melalui video call. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akad nikah tersebut sah meski Nova tidak berada di lokasi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam mengatakan dalam proses akad nikah calon mempelai wanita tak perlu berada di samping calon mempelai pria. Yang terpenting selain calon mempelai laki-laki yakni wali nikah, dua saksi, dan dan shighat (pernyataan) akad.
"Dengan demikian aqdun nikah yang dilakukan antara wali, dalam hal ini ayahnya Nova dengan mempelai laki-laki dan adanya sejumlah saksi, itu sah sepanjang syarat dan rukunnya nikah terpenuhi," kata Asrorun saat ditanya oleh wartawan, Minggu (29/4/2018).