GILANGNEWS.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Fritz Edward Siregar tak sependapat dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam Peraturan KPU tentang pencalonan.
"Kami kurang sependapat bila pembatasan pencalonan mantan narapidana tersebut melalui sebuah Peraturan KPU, kalau mau silakan ubah undang-undang," tutur Fritz di Gedung Bawaslu, Sabtu, 5 Mei 2018.
Sebab, kata Fritz, dalam UU Pemilu, larangan menjadi caleg hanya berlaku untuk eks narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sebenarnya, ujar Fritz, Bawaslu mendukung gagasan mewujudkan caleg yang bersih dan berintegritas. "Pertanyaannya, adalah apakah itu dapat dituliskan melalui PKPU?"