Masa Penahanan Aman Abdurrahman Diperpanjang Sampai 4 Juli

Jumat, 11 Mei 2018 | 13:48:41 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan terdakwa dalam bom Thamrin Aman Abdurrahman.

GILANGNEWS.COM - Masa penahanan terdakwa dalang serangan teror bom Thamrin dan aksi teror lainnya di Indonesia dalam rentan waktu sembilan tahun terakhir, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, telah diperpanjang sampai 4 Juli 2018. Ini merupakan perpanjangan masa penahanan yang kedua kali bagi Aman.

"Perpanjangan tahanan pertama sampai dengan 4 Juni, tapi sudah diperpanjang kemarin itu sampai dengan 4 Juli," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur di kantornya, Jumat (11/5).

Perpanjangan masa penahanan yang kedua kepada Aman berdasarkan permintaan majelis hakim kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Guntur mengatakan perpanjangan tahanan yang kedua ini dilakukan karena diperkirakan sampai masa perpanjangan pertama, yakni 4 Juni, majelis hakim belum membacakan vonis untuk Aman. Untuk antisipasi, maka masa penahanan Aman diperpanjang kembali.

    Menurut Guntur perpanjangan penahanan ini merupakan kesempatan terakhir untuk terdakwa Aman. Dia berharap sebelum 4 Juli, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap Aman, yang kini mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

    "Kalau bisa putus sebelum masa penahanan habis, paling tidak 10 hari atau 7 hari karena di situ ada masa untuk berpikir, masa tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum," tuturnya.

    Guntur belum mengetahui alasan pasti jaksa penuntut umum meminta penundaan sidang pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar hari ini. Menurut dia, pengadilan hanya mengikuti jadwal sidang sebelumnya, sehingga tetap membuka persidangan meskipun jaksa akhirnya tak bisa menghadirkan terdakwa.

    "Yang punya kewajiban menghadirkan terdakwa adalah penuntut umum. Entah, menurut penuntut umum apa alasannya hari ini tidak bisa dihadirkan, apa itu kendala saya dari pengadilan tidak tahu," kata dia.

    Jaksa penuntut umum sebelumnya mengatakan permintaan penundaan sidang dilakukan karena alasan teknis dan belum selesainya penyusunan surat tuntutan Aman.

    Sidang selanjutnya akan kembali dibuka pada pekan depan, Jumat (18/5), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Aman.

    Terkini