GILANGNEWS.COM - Masa penahanan terdakwa dalang serangan teror bom Thamrin dan aksi teror lainnya di Indonesia dalam rentan waktu sembilan tahun terakhir, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, telah diperpanjang sampai 4 Juli 2018. Ini merupakan perpanjangan masa penahanan yang kedua kali bagi Aman.
"Perpanjangan tahanan pertama sampai dengan 4 Juni, tapi sudah diperpanjang kemarin itu sampai dengan 4 Juli," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur di kantornya, Jumat (11/5).
Perpanjangan masa penahanan yang kedua kepada Aman berdasarkan permintaan majelis hakim kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.