Imparsial Usul TNI Di Bawah Komando Polri soal Perangi Teror

Sabtu, 26 Mei 2018 | 16:34:40 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Direktur Imparsial Al Araf mengusulkan penanganan terorisme oleh TNI harus berada di bawah komando Polri.

Diketahui, peranan TNI resmi dilibatkan dalam penanganan terorisme usai Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan.

Al Araf mengatakan komando itu harus tertuang dalam Peraturan Presiden supaya dapat memperjelas penanganan terorisme di Indonesia dengan pelibatan TNI.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Perpres harus tetap memperhatikan paradigma penanganan terorisme di Indonesia, dengan model paradigmanya adalah criminal justice system," ujarnya usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

    Setidaknya, Al Araf menyampaikan lima prinsip yang harus dibuat dalam Perpres tersebut. Pertama, pelibatan TNI dilakukan jika kapasitas penegak hukum sudah tidak bisa mengatasi terorisme.

    Kedua, pelibatan TNI harus berdasarkan operasi terpusat Presiden. Ketiga, pelibatan TNI hanya bersifat sementara.

    Keempat, meski TNI dilibatkan tetapi harus berada di bawah kendali operasi kepolisian. Dan kelima, akuntabilitas jelas dengan menerapkan mekanisme peradilan umum.

    Al Araf menegaskan komando di bawah Polri adalah dalam situasi tertib sipil dan darurat sipil. Namun komando akan berada di TNI jika terorisme menguasai sebuah teritorial wilayah di Indonesia dan Presiden menerapkan darurat militer.

    "Perpres harus seperti itu, dalam konteks situasi tertib sipil dan darurat sipil sesuai undang-undang penanggung jawab keamanan di kepolisian," tuturnya.

    Sebelumnya, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme UU Antiterorisme yang baru saja disahkan DPR mengatur sejumlah hukuman baru. Salah satunya pemberatan hukuman bagi pelaku aksi teror yang melibatkan anak.

    Anggota Pansus RUU Antiterorisme Dave Laksono mengatakan aturan yang termaktub dalam Pasal 16A itu bukan mendadak ditambahkan, karena peristiwa rentetan teror bom di Surabaya yang juga melibatkan anak beberapa waktu lalu.

    "Enggak, pasal itu muncul sejak lama, sejak awal pembahasan di pansus. Karena kita berkaca kepada aksi-aksi terorisme di dunia internasional yang banyak melibatkan anak-anak. Sehingga kita masukkan pasal itu," kata Dave.

    Terkini