Setya Novanto Mulai Cicil Uang Pengganti ke KPK

Rabu, 30 Mei 2018 | 17:12:14 WIB
Setya Novanto.

GILANGNEWS.COM - Setya Novanto mulai mencicil uang pengganti yang harus dibayarkan dari duit proyek e-KTP yang dikorupsinya. Koruptor proyek e-KTP itu baru-baru ini menitipkan USD 100 ribu ke KPK.

"Pihak Setya Novanto sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar USD 100.000," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Rabu (30/5/2018).

Novanto sebelumnya mengirim surat ke KPK untuk mencicil uang pengganti USD 7,3 juta. Uang itu, menurut Febri, harus dibayarkan dalam bentuk mata uang asing Amerika Serikat.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "KPK sudah menyampaikan agar pembayaran dilakukan dalam bentuk USD, sesuai dengan amar putusan hakim," tuturnya.

    Febri menjelaskan, uang USD 100 ribu yang dikembalikan terakhir kali, merupakan tambahan dari Rp 5 miliar yang pernah dititipkan Novanto dalam proses penyidikan kasusnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, Novanto memiliki waktu 30 hari sejak vonisnya inkrah untuk melunasi uang pengganti. Jika Novanto tidak mampu membayar, aset terpidana akan dilelang sebagai gantinya.

    "KPK tentu akan memperhatikan aturan yang berlaku terkait eksekusi ini, termasuk jika ada yurisprudensi yang tepat," kata Febri.

    Sebelumnya, Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta (atau sekitar Rp 103 miliar dengan kurs 1 USD = Rp 14.205) dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.

    Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR tersebut dicabut selama 5 tahun. Novanto dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 4 Mei lalu.

    Terkini