GILANGNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi 12 tahun penjara.
"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp600 juta subsidier enam bulan kurungan," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk menjatuhkan hukuman pada Fredrich. Menurut jaksa, perbuatan Fredrich tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam pertimbangan disebutkan profesi Fredrich sebagai advokat yang mestinya mematuhi hukum justru melanggar hukum. Ia juga dinilai melakukan tingkah laku yang tidak pantas dan merendahkan martabat peradilan.