GILANGNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis pelonggaran ketentuan terkait uang muka (downpayment/DP) pembiayaan kendaraan bermotor (mobil dan motor) menjadi nol persen akan memancing perusahaan pembiayaan (mutifinance) untuk memperbaiki kinerja keuangannya, terutama menekan pembiayaan macet.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan tidak semua multifinance bisa bebas memberikan kredit dengan DP nol persen. Hanya perusahaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Finance/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan satu persen.
"Artinya ini kami memancing tolong NPF diturunkan dan kesehatan perusahaan dibuat bagus jadi bisa memberikan DP nol persen," ucap Wimboh, Jumat malam (11/1).