Baca Juga Selama Sebulan Petugas Gabungan Telah Mengklaim Menembak 15 KKB di Puncak Papua
Baca Juga Teroris Al-Shabaab Serbu Hotel Berbintang di Somalia
Langkah ini diambil KPU berdasarkan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kewajiban partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota untuk melaporkan dana awal kampanye Pemilu kepada penyelenggara Pemilu paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal kampanye rapat umum.
Bila aturan itu tak diindahkan, maka mengacu pada pasal berikutnya, 338 ayat (1) UU pemilu, partai politik akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
"Jadi sanksi pembatalannya sebagai peserta pemilu (hanya) di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten kota untuk Pemilu DPRD provinsi dan kabupaten kota yang terkait saja," kata Hasyim.
Jika nantinya masyarakat tetap mencoblos caleg dari parpol yang dicoret, maka suaranya tetap sah dan dihitung. Tetapi, suara itu dianggap tak bermakna karena tak akan direkapitulasi.
Menurut data situs resmi KPU, hanya 5 partai menyerahkan LADK lengkap di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, dan Golkar.
Sisanya 11 partai mendapatkan sanksi karena tak menyerahkan LADK di 11 provinsi dan 428 kabupaten/kota.
Berikut daftarnya:
-PKB: 6 Kabupaten, 3 Kota, tersebar di 6 Provinsi
-Garuda: 1 Povinsi (Kalimantan Timur), 10 Kabupaten, 20 Kota, tersebar di 26 Provinsi
-Berkarya: 27 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 11 Provinsi
-PKS: 8 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 6 Provinsi
-Perindo: 2 Kabupaten, 2 Kota, tersebar di 4 Provinsi
-PPP: 19 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 9 Provinsi
-PSI: 43 Kabupaten, 6 Kota, tersebar di 19 Provinsi
-PAN: 5 Kabupaten, 2 Kota, tersebar di 2 Provinsi
-Hanura: 7 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 6 Provinsi
-PBB: 57 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 18 Provinsi
-PKPI: 90 Kabupaten, 16 Kota, tersebar di 24 Provinsi
Terkini
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:17:29 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:14:00 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:07:58 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:01:07 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:55:32 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:46:19 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:40:22 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:35:17 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:26:50 WIB