PEKANBARU- Mengantisipasi akan munculnya persoalan caleg (calon legislatif), pasca pencoblosan 17 April kemarin di Provinsi Riau, direspon oleh KPU Riau. Terutama antisipasi permasalahan caleg DPRD provinsi, DPR RI serta DPD RI (senator). Apalagi persoalan tersebut bernuansa hukum, baik perdata maupun pidana.
Bagaimana jika nanti ada caleg menggunakan ijazah palsu/ijazah beli, tapi baru diketahui setelah pencoblosan. Apa konsekuensi dan sanksinya?
Menanggapi masalah ini, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menjelaskan, palsu atau tidak palsunya (ijazah caleg), harus diputuskan melalui Pengadilan dengan putusan yang inkracht.