GILANGNEWS.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji aturan bagi e-commerce yang ingin menyediakan fasilitas jual dan beli saham. Kajian aturan ini dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI Fitri Hadi mengatakan sejauh ini baru Bukalapak yang mengajukan untuk melakukan jual dan beli saham. Nantinya, e-commerce itu akan bekerja sama dengan perusahaan efek atau sekuritas.
"Jadi mungkin mereka seperti kepanjangan tangan perusahaan efek, kan sekarang kalau mau jualan model yang sudah ada kan pakai kantor cabang, nasabah ke kantor cabang. Itu cara lama," ujar Fitri, Rabu (19/6).