GILANGNEWS.COM - Dalam rancangan PKPU yang tengah dibahas, KPU mensyaratkan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yakni judi, menggunakan atau mengedarkan narkoba, berzina, dan mabuk. Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku setuju dengan revisi tersebut.
"Menurut hemat kami, syarat tersebut memang perlu dirinci. Soal (tak pernah) narkoba, zina, dan judi kami sangat setuju. Tapi batasannya harus jelas dan tidak boleh multi-tafsif," kata Ferdinand kepada kumparan, Kamis (3/10).
Namun, menurut Ferdinand, KPU harus meninjau kembali potensi multi-tafsir pada syarat tidak pernah mabuk. Sebab, menurutnya, batasan mabuk bagi setiap orang bisa berbeda.