Nasional

Novel Baswedan Jadi Saksi di Sidang e-KTP Markus Nari

Penyidik senior KPK Novel Baswedan jadi saksi dalam kasus e-ktp.

GILANGNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyidik senior Novel Baswedan dalam persidangan lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Markus Nari. Novel dihadirkan sebagai saksi verbalisan atau saksi penyidik.

"Saksi yang kami hadirkan ada tiga, salah satunya saudara Novel," ujar penuntut umum Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10).

Kepada wartawan, Novel tidak banyak bicara perihal materi yang akan disampaikan dalam persidangan. Namun, ia membenarkan hari ini akan memberikan kesaksian terkait penanganan perkara e-KTP.

Novel pernah menjadi penyidik yang menangani kasus proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun.

"Iya, saya saksi sidang ini," ucap Novel.

Selain Novel, saksi lain yang dihadirkan ialah Jaksa KPK Ariawan dan mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S. Haryani.

Miryam merupakan terpidana keterangan palsu terkait kasus dalam sidang perkara korupsi e-KTP. Ia telah divonis lima tahun penjara.

Sementara Markus Nari didakwa memperkaya diri sendiri dengan uang sejumlah US$1,4 juta dan memperkaya orang lain dan korporasi terkait pengadaan proyek e-KTP.

Atas perbuatannya ini, Markus Nari didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga didakwa mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara proyek e-KTP.

Sementara untuk merintangi penyidikan, Markus diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. siaran langsung di Trans7.


Tulis Komentar