Nasional

TNI-Polri Bakal Tindak Tegas Demonstrasi Lewati Batas Waktu

Pangdam Jaya Mayor Jenderal Eko Margiyono dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Eddy Pramono memimpin upacara penutupan operasi 'Mantap Brata' di Gedung DPR.

GILANGNEWS.COM - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal Eko Margiyono menyoroti demonstrasi yang berlangsung hingga melewati batas waktu yang diatur undang-undang. Hal tersebut disampaikan Eko usai upacara penutupan operasi gabungan TNI-Polri 'Mantap Brata' di halaman Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (29/10).

'Mantap Brata' sendiri adalah operasi gabungan yang dilakukan oleh TNI dan Polri dalam mengamankan penyelenggaraan rangkaian Pemilu 2019 sejak Oktober 2018 hingga setahun berikutnya.

Eko berkata TNI dan Polri tidak akan membiarkan demonstrasi berlangsung hingga melewati batas waktu yang ditentukan, seperti yang terjadi pada Mei hingga Oktober 2019. Hal itu telah diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurutnya, membiarkan demonstrasi berlangsung hingga dini hari akan memberikan sebuah preseden buruk.

"Kita ke depan harus tegas, kita punya batas waktu, jangan dilewati," kata Eko kepada wartawan.

Dia menyampaikan, jajaran TNI dan Polri akan mengambil tindakan hukum bila hal tersebut masih terjadi di hari mendatang demi menghindari potensi hukum rimba dan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Siapa yang kuat dia yang akan menang. Ini berbahaya buat kehidupan kita dalam negara demokrasi," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono meminta masyarakat menghormati undang-undang terkait penyelenggaraan demonstrasi. Dia pun mengingatkan bahwa UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah mengatur batasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang hendak menggelar demonstrasi.

Menurutnya, para pedemo harus menghormati hak-hak kebebasan orang lain. Kedua, para pengunjuk rasa juga harus menghormati nilai atau norma-norma yang berlaku umum.

"Ketiga, dia harus mematuhi peraturan perundang-undangan. Keempat, harus menjaga keamanan dan ketertiban. Kelima, yang sangat pentingnya, harus menjaga kesatuan dan persatuan bangsa," ucap Gatot.

Ia meminta agar setiap demonstrasi yang berlangsung tidak sampai mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa. Bila hal itu terjadi, kata Gatot, maka TNI dan Polri akan langsung membubarkannya.

"Diatur dalam Pasal 15, kalau tidak mau ada tindakan-tindakan lain. Ada hukumnya di dalam undang-undang kita. Ini yang perlu dipahami bahwa itu boleh, diatur dalam undang-undang. Tapi ada limitasi-limitasi yang harus dipatuhi," ucapnya.


Tulis Komentar