KPK Panggil Cak Imin Terkait Suap Proyek di Kementerian PUPR
GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Cak Imin, sapaannya, akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi menerima hadiah dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2016.
Muhaimin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA [Hong Arta]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/11).
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga akan menggali keterangan dari dua anggota DPRD Provinsi Lampung, yakni Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama.
Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek di Kementerian PUPR. Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.
Tulis Komentar