Nasional

Defisit BPJS, Menkes Minta RS Kurangi Sesar dan Pasang Ring

Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto.

GILANGNEWS.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan melarang Rumah Sakit (RS) memberikan pelayanan berlebih kepada pasien demi mengurangi biaya tagihan RS ke BPJS Kesehatan. Khususnya, untuk layanan atas diagnosis penyakit jantung dan proses melahirkan dengan operasi sesar (seksio) jika memang belum sesuai diagnosis.

"Kami akan mengarah ke peraturan perundang-undangan, tidak boleh dilanggar kan. Ini kebutuhan kesehatan dasar, nah itu biar pada dirumuskan," ucap Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11).

Ia menjelaskan kebijakan ini akan ditempuh karena kementerian menemukan kejanggalan dari biaya tagihan RS yang terlalu besar kepada BPJS Kesehatan. Catatannya, total biaya layanan atas penyakit jantung mencapai Rp10,5 triliun dari RS di seluruh Indonesia kepada BPJS Kesehatan.

Ia menduga hal ini karena pihak RS kerap memberi rekomendasi operasi pemasangan ring dalam diagnosis penyakit gagal jantung. Padahal, layanan yang diberikan bisa melalui tindakan lain, misalnya rawat jalan dan obat-obatan jika masih memungkinkan.

"Jantung kemarin Rp10,5 triliun, masuk akal tidak? Ya tidak. Logika saja, tidak masuk akal," tuturnya.

Begitu pula dengan biaya layanan operasi sesar yang cukup besar, yaitu mencapai lebih dari RP5 triliun. Selain itu, ia mencatat tindakan operasi sesar sudah mencapai 45 persen dari seluruh tindakan persalinan di Indonesia.

Padahal, menurut Terawan, rujukan dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyatakan seharusnya hanya sekitar 20 persen dari total kelahiran di suatu negara.

"Wong WHO cuma 20 persen, itu saja sudah pemborosan lagi," celetuknya.

Menurut Terawan, perlu ada pembenahan aturan soal batas bagi RS dalam memberikan layanan atas diagnosa penyakit. Sayangnya, ia belum bisa merinci poin-poin dan batasan pengaturan tersebut lantaran masih dikaji bersama organisasi profesi dokter dan BPJS Kesehatan.

"Kami ingin tidak ada ketersinggungan, semua nyaman, tapi ending-nya terlaksana semua," imbuhnya.

Lebih lanjut ia meyakini aturan ini bisa memperkecil biaya tagihan layanan RS ke BPJS Kesehatan, sehingga potensi defisit keuangan bisa dikurangi. Proyeksinya, rata-rata pengurangannya beban biaya tagihan bisa mencapai setengah dari saat ini.

"Kalau bisa turun 50 persen saja, itu sudah membuat kita bahagia, Rp5 triliun dihemat. Intinya bisa jauh banget, paling tidak efisiensi membuat defisit bisa ditekan," pungkasnya.

Sebagai gambaran, defisit keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp28,5 triliun pada tahun ini. Dari defisit ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen mulai 1 Januari 2020.


Tulis Komentar