Ini Batasan Sumbangan Dana Pilkada Pekanbaru, Berlebih Kena Sanksi
PEKANBARU - Gilangnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, mengingatkan kepada lima pasang Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang dinyatakan lolos pada saat penetapan calon nanti, diminta segera membuka rekening dana kampanye.
"Untuk nama rekeningnya, harus mengatasnamakan dari paslon yang maju," kata Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Arwin S Saidi, dilansir Beritariau.com Jum'at, (21/10/16).
Disebutkannya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada, batas maksimal penerimaan dana kampanye baik dari parpol atau gabungan parpol, tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.
"Untuk sumbangan parpol maupun gabungan parpol besarnya senilai Rp750 juta dan perseorangan Rp75 juta. Jika melebihi, akan diberikan sanksi," tegasnya.
Dan, tertanggal 27 Oktober 2016, masing-masing tim juga diwajibkan menyerahkan salinan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK). Sejauh ini, hanya beberapa tim dari paslon yang melaporkan pembukaan rekening.
"Pertengahan kampanye nanti, masing-masing tim wajib melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Laporan itu baik dari parpol, gabungan maupun perseorangan," tuturnya.
Selanjutnya, akhir masa kampanye yang jatuh pada 11 Februari 2017 masing-masing tim paslon baik independen maupun yang di usung parpol wajib menyerahkan salinan Laporan Peneriman Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Laporan akhir dana kampanye ini nanti akan diteruskan kepada akuntan publik untuk dilakukan audit. Tim yang tidak menyerahkan LPPDK, akan dijatuhi sanksi, bisa berupa skorsing atau pembatalan dan paling berat diskualifikasi," tegasnya.
Tulis Komentar