Nasional

Polisi Butuh Kesaksian Yusuf Mansur Soal Rumah Syariah Fiktif

Polres Surabaya menjadwalkan pemeriksaan Ustaz Yusuf Masyur sebagai saksi kasus penipuan perumahan syariah fiktif Multazam Islamic Residence di Sidoarjo.

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berencana memanggil Ustaz Yusuf Mansur untuk dimintai keterangan terkait kasus penipuan perumahan syariah fiktif, Multazam Islamic Residence, di Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan Yusuf Mansur bakal diperiksa sebagai saksi, lantaran diketahui pernah mempromosikan perumahan syariah 2016 silam.

Saat itu, kata Sandi, Yusuf Mansur diundang oleh pengelola perumahan, sebagai motivator dalam sebuah expo. Di hadapan hadirin, Yusuf kemudian meyakinkan bahwa Multazam ini bisnis yang berkembang.

"Pada saat expo di tahun 2016 yang lalu, sempat mengundang Ustaz Yusuf Mansur sebagai motivator di dalam video conference untuk menyatakan bahwa multazam ini merupakan bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang," kata Sandi, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (7/1).

Selain itu, kata Sandi, wajah Yusuf Mansur juga terpampang dalam brosur pemasaran perumahan fiktif berkedok syariah Multazam Islamic Residence tersebut.

Penyidik pun bakal mendalami dan mengklarifikasi hal itu lebih lanjut, juga terkait sejauh mana keterlibatan Yusuf Mansur dalam bisnis perumahan syariah fiktif ini.

"Pak Ustaz Yusuf Mansur (dimintai keterangan), tentang informasi apa yang dilakukan oleh tersangka apakah sepengetahuan beliau, atau mungkin nama beliau dicatut," ujar Sandi.

Kini pihak Sandi pun masih melakukan koordinasi. Jika tak ada aral melintang ia berharap Yusuf Mansur berkenan datang memenuhi panggilan. Jika tidak maka bisa juga sebaliknya, penyidik yang mendatanginya ke Jakarta.

"Kita sedang koordinasi, saat ini masih koordinasi, mudah-mudahan ada berita lebih lanjut untuk masalah pemanggilan nanti bisa beliau hadir, atau kita datang ke sana," kata dia.

Polisi sendiri kini telah berhasil membongkar penipuan perumahan syariah fiktif yang dikelola oleh, PT Cahaya Mentari Pratama sejak 2015.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan MS sebagai tersangka. MS sendiri merupakan Direktur utama PT Cahaya Mentari Pratama.

Dalam aksinya, kata Sandi, MS mengiming-imingi korbannya dengan hunian bernuansa syariah, lengkap dengan fasilitas perumahan yang menunjang. Namun nyatanya semua itu hanya tipuan.

Bahkan lahan yang ditawarkan bakal dibangun perumahan pun masih dimiliki oleh orang lain dan bukan meruoakan aset PT Cahaya Mentari Pratama.

"Ternyata tanah orang, bukan milik tersangka atau PT Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban," kata dia.

Sandi mengatakan setidaknya ada 32 orang lebih yang menjadi korban penipuan ini, dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.


Tulis Komentar