Aset Tanah Pemko Banyak yang Masih SKGR. Ginda: Bagaimana Pemko Bisa Kasih Contoh Begini
GILANGNEWS.COM - Usai mengikuti sosialisasi dukungan pemerintah daerah dalam percepatan penyelesaian kegiatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 2020, yang dilaksanakan di Balai Serindit Pemrov Riau, Ginda Burnama mewakili DPRD Kota Pekanbaru langsung menegaskan kepada Pemerintah Kota, agar segera melakukan sertifikasi terhadap aset tanah yang saat ini belum memiliki kekuatan hukum hak yang kuat, hanya samai kepada surat keterangan ganti rugi (SKGR) harusnya memegang Surat Hak Milik (SHM).
"Dari masalah ini, bagaimana Pemko bisa mengarahkan masyarakat untuk mengurus surat legal untuk hak tanahnya, sedang Pemko aja tanahnya masih banyak SKGR," tegas Wakil Ketua DPRD Pekanbaru ini kepada wartawan usai sosialisasi program pusat ini, Senin (13/1).
Maka dari itu, politisi muda dari fraksi Gerindra ini menyarankan agar Pemko, terhadap aset tanahnya yang belum bersertifikat diminta segera untuk mengurus sertifikat nya.
"Kalau begini kondisinya, Pemko hanya pegang SKGR, maka ini jelas kurang kuat keabsahan hukum nya sebagai hak milik," ujar Ginda.
Tulis Komentar