Majelis Hakim Disebut Bertindak Sebagai Hakim, Kubu Jessica Banding
JAKARTA - Terdakwa Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding. Menurutnya, keputusan hakim berpihak pada jaksa penuntut umum (JPU).
"Jaksa menyerang profesi advokat. Putusan hakim ini sangat tidak adil dan berpihak. Tidak berdasarkan hukum keadilan. Secara tegas kami nyatakan banding," tegas Otto.
Otto menilai, majelis hakim menunjukkan ketidakadilan kepada terdakwa. Padahal, ada sejumlah ahli dan tidak akuratnya barang bukti serta alat bukti dalam sidang ini.
Tulis Komentar