Nasional

OJK Sebut Pengaruh 'Virus' Jiwasraya Kecil, Cuma 1 Persen

Ketua OJK Wimboh Santoso menyebut pengaruh virus Asuransi Jiwasraya kecil, cuma 1 persen dari total IKNB.

GILANGNEWS.COM - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberi label virus kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, ia mengisyaratkan virus tersebut bukan masalah karena kontribusi bisnis Jiwasraya terhadap industri keuangan non bank cuma 1 persen.

"Ada virus Jiwasraya. Kalau dianggap virus tidak masalah. Pertanyaannya, mau disimpan atau dibuka sekarang? Bagaimana solusi ke depan agar masyarakat confident (percaya) kembali. Tapi, Jiwasraya ini hanya 1 persen dari industri keuangan non bank. Kecil," ujar Wimboh di acara CNBC Indonesia Economic Outloook 2020, Rabu (26/2).

Kendati kecil, Wimboh menegaskan permasalahan Jiwasraya harus diselesaikan. "Ini banyak hal yang harus kita betulkan. Bukan hanya asuransinya, sekarang ini regulasi, pengawasan, laporannya kami benchmark ke perbankan. Kami punya program reform," imbuh dia.

Diketahui, Jiwasraya sedang mengalami masalah keuangan. Perusahaan asuransi jiwa pelat merah itu terpaksa menunda pembayaran klaim jatuh tempo sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018 lalu.

Catatan Jiwasraya menunjukkan ekuitas perusahaan negatif sebesar Rp10,24 triliun dan defisit sebesar Rp15,83 triliun pada 2018. Kemudian, ekuitas hingga September 2019 tercatat negatif sebesar Rp23,92 triliun.

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencium ada indikasi korupsi dan kolusi di tubuh Jiwasraya. Lembaga itu meramalkan negara merugi hingga Rp17 triliun akibat indikasi korupsi tersebut.

Saat ini, Kejagung masih terus menyelidiki kasus indikasi korupsi di Jiwasraya. Selama penyelidikan, ratusan rekening efek saham pun diblokir.

Beberapa rekening itu diduga berkaitan dengan transaksi saham yang mencurigakan di Jiwasraya. Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Beberapa aset dari tersangka pun telah disita untuk mengembalikan kerugian negara dan juga dijadikan alat bukti.

Berdasarkan data OJK, aset industri asuransi per Desember 2019 mencapai Rp1.251 triliun atau separuh total aset industri keuangan non bank (IKNB) yang sebesar Rp2.557 triliun. IKNB ini meliputi asuransi umum, asuransi jiwa, asuransi syariah, multifinance, dan lain-lain.

Jiwasraya sendiri mencatat total aset per September 2019 sebesar Rp25,68 triliun atau berarti sekitar 2 persen dari aset industri asuransi atau 1 persen terhadap IKNB.


Tulis Komentar