Pekanbaru

Sidang Perdana 'BISA' di Panwaslu Padat Merayap

Suasana sidang di kantor Panwaslu Pekanbaru

PEKANBARU (GILANG News) Panitia Pengawas Pemilu melaksanakan sidang perdana sengketa penetapan calon peserta Pilkada Pekanbaru dengan pemohon dari pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah serta termohon KPU Pekanbaru, Jum'at (28/10/2016).

Sidang perdana ini dihadiri ratusan masyarakat kota Pekanbaru dari berbagai elemen, mahasiswa, organisasi masyarakat, juga kader PDIP dan PPP serta para awak media. Ruang sidang di kantor Panwaslu Pekanbaru menjadi penuh sesak karena ramainya yang hadir, ruang rapat kantor Panwaslu yang merupakan rumah bulatan yang disewa tidak mampu menampung seluruh masyarakat yang ingin menyaksikan sidang itu.

Namun antusias masyarakat tidak surut, mereka bersabar menunggu sidang usai dari luar ruangan hingga meluber ke jalan. Mereka berharap agar jagoannya Bibra-Said (Bisa) bisa diloloskan ikut Pilkada Pekanbaru tahun 2017 nanti.

Agenda sidang perdana yang dimulai pukul 14.00 wib hingga hampir satu jam ini yakni membacakan keberatan pemohon atas tidak diloloskan Bibra-Said ikut Pilkada Pekanbaru oleh KPU Pekanbaru. Sebanyak tujuh pengacara terkemuka di Pekanbaru diutus Tim BISA untuk membacakan isi keberatan.

Tim Advokasi yang juga Ketua Pemenangan Pasangan  BISA, Abu Bakar Sidik SH MH kepada wartawan usai sidang mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berjuang agar apa yang menjadi hak BISA dan masyarakat kota Pekanbaru bisa diberikan KPU, yakni Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah lolos ikut Pilkada Pekanbaru tahun 2017.

"Ini bukan kepentingan BISA saja tapi masyarakat Pekanbaru. Kami akan siapkan bukti di sidang hari minggu nanti. Bukti yang kuat. Harapan kita minggu nanti KPU bisa memberi jawaban yang baik. Yakin kita menang. Kita akan hadirkan sebanyak-banyaknya saksi ahli dan bukti-bukti," kata Abu Bakar.

Sementara itu, dalam sidang ini seluruh komisioner KPU hadir. Usai sidang, Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya kepada wartawan menjelaskan bahwa dalam agenda ini pihaknya diundang hanya untuk mendengarkan tuntutan pihak pemohon. Setelah mendengarkan, pihaknya akan memberi jawaban pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Ahad (30/10/2016) pagi.

"Tadi kami mendengarkan saja, kami tadinya berharap musyawarah, ternyata ada keberatan ini. Iya kami cuma mendengarkan dari pihak pemohon. Minggu nanti jam sepuluh kita berikan semua jawabannya," kata Amiruddin.

Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution ditemui di ruang kerjanya usai sidang dan rapat tertutup menjelaskan, bahwa ada dua tuntutan yang disampaikan pihak pemohon dalam hal ini para Pengacara Tim BISA, yakni tim BISA merasa dirugikan karena KPU salah dalam menafsirkan kondisi kesehatan Said Usman Abdullah dan KPU Pekanbaru tidak membalas surat pasangan BISA di batas waktu yang ditentukan.

"Tadi kita laksanakan sidang pertama agendanya pembacaan permohonan dari pemohon, jawaban termohon ternyata belum siap. Maka kita agendakan lagi sidang selanjutnya Minggu nanti," ujarnya.

Indra menjelaskan bahwa waktu mereka menyelesaikan sengketa ini hanya 14 hari dengan 7 kali sidang, kemudian mereka harus membuat keputusan atas gugatan BISA terhadap hasil pleno KPU Pekanbaru tersebut.

"Kita akan maraton, kita hanya punya waktu 14 hari dengan maksimal 7 kali sidang. Nanti kita akan membuat keputusan yang sifatnya final dan mengikat yg harus dilaksanakan KPU," terang Indra.

Disinggung mengenai kondisi KPU yang terkesan sedikit membandel, dimana sebelumnya rekomendasi Panwaslu saja diabaikan KPU, apakah nantinya keputusan KPU ini memiliki kekuatan atau akan "dicuekin" KPU lagi, Indra mengaku tidak begitu tahu tentang hal itu.

"Karena selama ini jarang keputusan panwas diabaikan KPU. Entah kalau KPU daerah ini nanti yang pertama mengabaikan keputusan, kita tidak tahu," kata Indra sembari menambahkan, bahwa jika keputusan nantinya diabaikan, maka akan ada lagi langkah lain yang dilaksanakan yang belum bisa dipublis. (zul)
 


Tulis Komentar