MA Vonis Lepas Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dari Kasus Korupsi Rp 568 M
GILANGNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas (onslag van recht vervolging) mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dari jeratan kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
MA menyatakan Karen Agustiawan tak terbukti terlibat korupsi dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 568 miliar tersebut. Putusan itu diketok majelis hakim MA yang terdiri dari Suhadi selaku Ketua Majelis serta Abdul Latif, Krisna Harahap, M Askin, dan Sofyan Sitompul pada hari ini.
"Sudah putus. Vonis lepas, onslag," ujar salah satu anggota majelis hakim MA, Krisna Harahap, saat dikonfirmasi, Senin (9/3).
Krisna mengatakan, pertimbangan memvonis lepas Karen karena kasusnya bukan tindak pidana.
Tulis Komentar