Hukuman Indra Pomi ini lebih tinggi 5 bulan dari mantan atasannya, Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Indra Pomi dinyatakan bersalah melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) persediaan. Ia juga bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat Pemerintahan Kota Pekanbaru.
Putusan dibacakan oleh ketua hakim Delta Tamtama. Hakim menyatakan Indra Pomi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal memberatkan perbuatan Indra Pomi telah tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan telah mengabdi cukup lama di Pemerintahan Republik Indonesia.
"Menyatakan, Terdakwa Indra Pomi Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan berdiri sendiri, sebagaimana dakwaan komulatif pertama dan kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, dipotong masa tahanan dijalankan," jelas Delta.
Selain penjara, Indra Pomi juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.155.000.000, dengan memperhitungkan telah disita atau dikembalikan Rp1.483.000.000 dan 1.021 Dollar Amerika, 1.796 Ringgit Malaysia dan 135 Dollar Singapura.
"Jika terdakwa tidak membayar sisa pembayaran uang pengganti paling lama satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap maka, harta benda disita dan dilelang untuk mengganti kerugian. Jika tidak mencukupi dapat diganti pidana penjara selama 1 tahun," jelas Delta.
Hakim juga memerintahkan satu unit mobil BMW 528 I yang disita KPK untuk dikembalikan kepada Indra Pomi. Pasalnya, mobil itu tidak terbukti dari hasil korupsi dan dibeli oleh istri terdakwa untuk anak laki-lakinya.
Mendengar putusan itu, Indra Pomi tak kuasa menahan kesedihan. Air matanya mulai menggalir, kendati ia telah berusaha terlihat tegar. Setelah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya, Indra Pomi berjalan menuju penahasehat hukum, Eva Nora untuk berkoordinasi.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Eva Nora menanggapi keputusan hakim tersebut, dan hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada kesempatan itu, Indra Pomi mengajukan permohonan kepada majelis hakim. Dengan suara bergetar menahan tangis, dia meminta penahanannya tetap dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tidak dipindahkan. Ia beralasan telah bisa bersosialisasi dengan suasana di rutan tersebut.
''Yang Mulia, saya meminta agar menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk,'' ucapnya tersedu-sedu dan mata berkaca-kaca.
Namun permintaan tersebut, belum bisa dipenuhi oleh hakim karena di luar kewenangan pengadilan. "Nanti jaksa yang menentukannya, ya," kata Delta.
Sebelumnya, JPU menuntut Indra Pomi dengan pidana penjara selama 6,5 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. JPU juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.155.000.000, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau diganti 2 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU mendakwa Indra Pomi melakukan korupsi bersama Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila. Ketiga terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000.
"Uang tersebut diperoleh dengan cara memotong pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri," ujar JPU, Meyer Velmer Simanjuntak.
Selain Risnandar, Indra Pomi dan Novin Karmila, uang korupsi juga dinikmati Nugroho Dwi Putranto alias Untung sebesar Rp1,6 miliar.
Indra Pomi melakukan korupsi GU dan TU pada bulan Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024. JPU menyebut, pada Juni 2024, Indra Pomi menerima dana tunai sebesar Rp590 juta sebanyak lima kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp140 juta, Rp100 juta, Rp200 juta, Rp50 juta, dan Rp100 juta.
Selanjutnya, pada Juli 2024, Indra Pomi kembali menerima uang tunai sebesar Rp400 juta dari sumber GU. Penerimaan berlanjut pada Agustus 2024 sebesar Rp20 juta, dan September 2024 sebanyak dua kali penyerahan dengan total Rp250 juta, masing-masing Rp200 juta dan Rp50 juta.
Pada Oktober 2024, Indra Pomi menerima Rp150 juta, dan pada November 2024 menerima dana tunai sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari TU. Penyerahan terakhir dilakukan di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru.
Selain itu, Indra Pomi juga menerima gratifikasi senilai Rp1,215 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Uang itu berasal dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru. Terbesar berasal Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru. Uang diserahkan melalui ajudan Sekda, Indra Putra Siregar.
"Dana itu diberikan tujuh kali, antara Februari hingga Agustus 2024, dengan total mencapai Rp1 miliar. Lokasi penyerahan bervariasi, mulai dari Toko Baju Martin, Kantor DPRD, hingga ruang kerja Sekda," jelas JPU.
Selain itu, Indra juga menerima dana dari beberapa kepala dinas di antaranya dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Zulhelmi Arifin sebesar Rp5 juta.
Kepala Bidang Perkim, Martin Manoluk sebesar Rp25 juta, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan Rp10 juta, dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Zulfahmi Adrian Rp5 juta dan dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yuliarso Rp50 juta.
"Seluruh penerimaan tersebut berjumlah Rp1.215.000.000, dan tidak pernah dilaporkan dalam tenggat 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelas JPU.*
Tulis Komentar